Tata Cara Permintaan Penghapusan User Pengguna Aplikasi Android
Aplikasi Android “SILADUPIL” merupakan salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan sebagai instansi pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. Aplikasi Android “SILADUPIL” merupakan layanan digital yang digunakan masyarakat Kabupaten Bulungan dalam mengurus administrasi kependudukannya.
Dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital diperlukan user/akun pengguna sebagai persyaratan atas penggunaan Aplikasi Android “SILADUPIL”. Hal tersebut di perlukan sebagai pengamanan serta memastikan bahwa pengguna aplikasi adalah penduduk yang benar dan berhak atas dokumen yang telah diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan terhadap output Layanan Aplikasi Android “SILADUPIL” Pemegang akun atau Pengguna Aplikasi diperlukan data-data pribadi, dalam hal ini seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), No HP, Email, Foto Diri dan Foto KTP-el sebagai persyaratan dalam registrasi akun atau user Pengguna Aplikasi. Atas registrasi user/akun sebagai penguna aplikasi, pengguna juga memiliki hak dalam mengajukan permintaan penghapusan atau penonaktifan sebagai pengguna aplikasi.
Adapun Tata Cara Permintaan Penghapusan User Pengguna Aplikasi Android, sebagai berikut :
- Pengguna Aplikasi melampirkan Surat Permohonan Penghapusan User Pengguna Aplikasi Android
- Surat Permohonan Penghapusan User Pengguna Aplikasi Android bisa di download pada halaman ………………….
- Sebagai Lampiran Surat Permohonan Permohonan Pengguna Aplikasi melampirkan, antara lain :
- Foto KTP-el
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Diri
- Surat Permohonan dikirimkan melalui email : disdukcapil@bulungan.go.id atau bisa melalui Call Center Disdukcapil Bulungan : 082154532021