Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak

Masyarakat perlu mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak. KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga. Di dalam KK juga terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga. KK perlu disimpan baik-baik karena dokumen kependudukan ini diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023? Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023 Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang.
Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan ketika mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak: Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak. Fotokopi KTP elektronik. Sementara itu, khusus penduduk orang asing mereka juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta surat kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik.
Cara mengurus KK yang hilang atau rusak 2023 Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja lalu mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan. Setelah itu, masyarakat cukup menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian. Langkah selanjutnya adalah menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya. Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya? Cara mencetak KK secara online 2023 Supaya KK tidak hilang atau rusak kembali, masyarakat disarankan mencetak dokumen ini supaya dapat digunakan ketika diperlukan. KK dapat dicetak secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi dengan kode QR atau QR code. Kode QR diperuntukkan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah. Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walau tidak disertai tanda tangan.
Berita Lainnya
Isu KTP Ganda Bikin Heboh Lagi, Dirjen Dukcapil Beri Penjelasan Jakarta – Isu adanya KTP ganda kembali mencuat ke publik. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi membantah…
Kemendagri Klaim Tak Ada Jejak Kebocoran Sistem Data Kependudukan Jakarta – Beredar informasi di internet bahwa 337 juta data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) bocor.…
Simak, Ini Cara agar Foto KTP Terlihat Bagus Menurut Dirjen Dukcapil Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memberikan beberapa cara agar…